Senin, 21 April 2014

Kewajiban Suami dan Istri ;D

Kewajiban suami atas istri itu ada 3 :
1. Memberi nafkah. Tentu yang dimaksud adalah lahiriyah. Jadi istri harus tercukupi kebutuhannya ketika hidup dengan suami.
2. Mempergauli istri dengan baik. Berdasarkan ayat yang beliau baca, kesimpulan dari ayat tersebut adalah jika seorang suami ingin mempergauli istrinya dengan baik maka suami tidak boleh memarahi istrinya.
3. Membimbing istri untuk menjadi shalehah.
---------------------
Kewajiban istri atas suami itu cuma 2. Jadi kalo suami tadi kewajibannya ada 3, kalo istri cuma 2. Yang ada di benak para istri dan calon istri, tugas istri itu masak, nyuci, ngepel,, sekali lagi itu bukan tugas istri, tapi tugasnya pembantu. Di akad, perempuan itu jadi istri atau pembantu? Jadi hilangkan itu semua. Pulang ke rumah langsung tinggalkan pekerjaan itu.
Kewajiban istri itu hanya 2. Yang pertama taat dan patuh kepada suami. Yang kedua membahagiakan suami. Ini sesuai dengan apa yang Rasulullah sampaikan ketika ada sahabat yang bertanya bagaimana mengetahui istri kita shalehah. Rasulullah menjawab, "Ketika kau memerintahkannya dia taat dan patuh. Dan ketika kau sekedar melihatnya, dia dapat membahagiakanmu.".
1. Taat dan patuh kepada suami. Jadi kalo suami bilang, aduh laper nih. Baru istri masak. Kalo suami bilang, kok rumah berantakan banget nih, beresin donk. Baru kita beresin. Jadi kalo gak ada perintah gak perlu kita kerjakan.
2. Membahagiakan suami. Ini berbeda dengan yang pertama. Kalo yang pertama kita menunggu perintah, yang kedua ini sekiranya istri tidak perlu menunggu perintah. Sebelum suami kerja, baju sudah disetrika. Sebelum suami pulang, rumah sudah diberesin. Melihat suami sekiranya laper, masakan sudah terhidang.
Itu adalah contoh dari sekian banyak cara istri untuk membahagiakan suami. Kalo gitu mah sama2 saja? Tentu berbeda. Innamal a'malu binniyat. Setiap amal itu tergantung niatnya. Jadi kalo niat para istri adalah untuk membahagiakan suami, itu nilai pahalanya akan berbeda.
*********************
Tausiyah pada saat akad nikah seorang kakak kelas oleh :
Ust. Hilman Rosyad, Lc
-Lulusan Islamic University of Madinah, Saudi Arabia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar